WEDA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), menangani 72 kasus tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025 yang dominasi kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, melalui, Kasat Reskrim, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
“Sebanyak 72 kasus yang ditangani Satreskrim dan itu didominasi oleh kasus penganiayaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dari 72 kasus sebagian masih dalam penyelidikan dan penyidikan serta tahap satu ke jaksa untuk menunggu petunjuk selanjutnya.
“Jadi ada yang lidik, sidik dan tahap I menunggu petunjuk jaksa,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu.
Kasat juga imbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, dengan angka kasus yang ditangani agar lebih berhati-hati meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serta menghindari minuman keras atau beralkohol yang menjadi salah satu penyebab utama tindak pidana.
“Kedepan masyarakat lebih berhati-hati memininalisir potensi terjadinya tindak pidana. Seperti menyimpan barang-barang kepemilikan lebih teliti dan menghindari minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana,” tandasnya. (red).
















