WEDA, iT- Polsek Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa dokumen yang lengkap sebanyak 1,5 ton lebih.
BBM ilegal tersebut, diamankan pada, Jumat (24/7) sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Pospol Moriala. Informasi yang dihimpun, BBM sebanyak 1,55 ton tersebut, dibawa menggunakan mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DG 8023 AL dari Sofifi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah.
Kapolsek Weda Tengah, Iptu Michael Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial A, diketahui bahwa BBM tersebut akan dipasok ke salah satu pelaku usaha di Kecamatan Weda untuk dijual.
“Sopir ini juga mengakui, bahwa bukan kali pertama dia membawa BBM namun sudah berulang kali dan kali ini baru ditahan,” jelasnya, Sabtu (25/7).
Michael mengaku, saat ini sopir beserta barang bukti BBM dan mobil tengah diamankan di Mapolsek Weda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(red).
















