SOFIFI, iT- Sebanyak 16 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), selama tahun 2025 diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terbukti melakukan pelanggaran didominasi kasus disersi hingga kasus penipuan orang tua calon siswa (Casis) Polri.
Polda melalui bidang Sumber Daya Manusia (SDM) telah mencatatkan terdapat 16 personel melakukan pelanggaran yang telah di PTDH. PTDH ini merupakan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya tegas dalam memberikan punisment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, yakni dengan menerbitkan 16 KEP PTDH, yang didominasi kasus disersi 9 kasus, perselingkuhan 2 kasus, asusila 3 kasus, penipuan 1 kasus dan narkoba 1 kasus,” tegas Kapolda saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12).
“Satu kasus penipuan orang tua Casis itu terkait dengan penerimaan anggota Polri,” tambah Jenderal bintang dua itu.
Kapolda juga menegaskan, sanksi yang berikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan ini komitmen Polda Malut.
“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional untuk masyarakat,” pungkas mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.(red).
















