SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), telah menangani 1.638 kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Dari ribuan kasus yang ditangani tersebut, sudah terhitung dengan jumlah kasus yang ditangani Reskrim jajaran Polres di 10 Kabupaten dan Kota.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono menyatakan, dari 1.638 kasus ditangani Ditreskrimum sepanjang 2025 telah mengalami penurunan, dibandingkan dengan tahun 2024 dengan jumlah kasus 1.682. “Kasus yang ditangani itu didominasi oleh kasus penganiayaan dengan jumlah 344 kasus, kemudian pengeroyokan dengan jumlah 131 kasus,” katanya saat rilis akhir tahun 2025 yang dilaksanakan pada, Selasa (30/12).
Waris menegaskan, dari angka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi rata-rata pelakunya dibawa pengaruh minuman keras (Miras).
“Para pelaku itu rata-rata dibawa pengaruh miras. Sehingga, penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan tanpa kontrol emosional,” tuturnya.
“Saat ini, kami Polri khususnya Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penyitaan miras di Malut. Selain itu, kami (Polda) juga mendorong Perda terkait pelarangan miras,” tambah mengakhiri. (red).
















