LABUHA, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan menetapkan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang merupakan karyawan pada salah satu perusahan pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut atas nama Safrizal Salam alias Rizal La Ika. Safrizal ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor: DPO/01/I/RES.4./2026/Satresnarkoba atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 31 Desember 2025 yang berlokasi pada sebuah kos-kosan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka melarikan diri.
“Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah di dalami, barang tersebut diketahui milik DPO,” jelasnya, Jum’at, (30/1).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel Iptu Muhammad Adnan Nijar menyatakan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bersama seorang rekannya berinisial BI alias Budi alias Ibud, di kediaman milik Muhamad Ridho.
Atas perbuatannya, kata Adnan, Safrizal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Halmahera Selatan,” pungkas menutup.(red).
















