Hukrim  

Penyebab Kematian Ali Warga Banemo Diungkap, Polda Maluku Utara: Korban Mengalami 19 Luka Kekerasan

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arifi Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi dan PJU saat konferensi pers.(Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap penyebab kematian warga Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah berinsial AD alias Ali (65 tahun) di hutan Desa Bobane Jaya ditemukan 19 luka kekerasan yang menyebabkan kerusakan organ-organ vital.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arifi Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi, Dirreskrimum Kombes I Gede Putu Widyana, Karo Ops Kombes Teguh Karyadi, Kabid Humas Kombes Hadi Poerwanto dan Kabidkum Tri Okta Hendri Yamto yang digelar di Mapolda Maluku Utara di Sofifi pada Kamis (24/9).


“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan tajam yang tersebar pada berbagai bagian tubuh dengan intensitas kekerasan yang sangat tinggi hingga menyebabkan kerusakan organ-organ vital,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut kemudian dianalisis secara terpadu bersama hasil laboratorium forensik, hasil penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, hasil penjejakan, serta pendalaman sosial budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.

“Dari keseluruhan proses tersebut diperoleh gambaran yang konsisten mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang berhuni dan beraktivitas di kawasan hutan,” katanya.

Ia menyatakan, dendalaman tersebut menunjukkan karakteristik berupa kecenderungan melakukan tindakan agresif tanpa didahului konflik personal, ketertarikan terhadap penggunaan persenjataan tradisional, kemampuan bertahan hidup dan bergerak di kawasan hutan dengan tingkat mobilitas yang tinggi, serta kemampuan menghindari deteksi maupun penelusuran oleh pihak luar.

Lanjutnya, karakteristik tersebut selaras dengan fakta-fakta penyidikan, yaitu pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya motif perampasan hasil kebun, hilangnya parang milik korban, ditemukannya jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bevak, penemuan batang anak panah tradisional, serta hasil penjejakan lapangan yang menunjukkan pola pergerakan menuju kawasan hutan.

“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo. Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 2 April 2026 ketika seorang warga Desa Banemo berinsial AD alias Ali ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya yang diduga menjadi korban tindak pidana oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat hingga berkembang menjadi konflik antar desa yang berujung pada aksi penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, serta perusakan berbagai fasilitas umum.

“Dalam rangkaian konflik tersebut terdapat dua korban meninggal dunia berinsial AD alias Ali dan SJ alias Silas. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos Polisi,” tegasnya.

Sejak awal kejadian, lanjutnya, Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum bersama fungsi terkait melakukan penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Putu mengungkapkan, penyidik kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian lokasi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap korban, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa tersebut.

Lanjutnya, khusus dalam penanganan perkara pembunuhan saudara Ali, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif, antara lain olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi terhadap jenazah korban, penyusunan Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli hukum pidana, pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, pendalaman melalui masyarakat dari berbagai desa di sepanjang wilayah pesisir, analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan BRIN, penjejakan lapangan oleh tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara diperoleh fakta bahwa korban ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya dengan sejumlah luka akibat benda tajam,” ungkapnya.

Kata dia, di sekitar lokasi masih ditemukan buah pala milik korban yang berserakan sehingga menunjukkan bahwa hasil panen bukan merupakan sasaran utama. Selain itu, parang milik korban tidak ditemukan setelah kejadian.

“Dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *