Hukrim  

Konflik Banemo dan Sibenpopo, Lima Tersangka Ditangkap dan Tiga Buron Polda Maluku Utara

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arifi Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi dan PJU saat konferensi pers.(Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan penangkapan terhadap lima dari delapan orang tersangka warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkait konflik hingga kasus dugaan pembakaran rumah warga Sibenpopo dan penganiyaan terhadap korban berinsial SJ alias Silas meninggal dunia.

Dari jumlah delapan orang, Polda Maluku Utara baru melakukan penangkapan terhadap lima orang. Sementara, tiga orang lain masih di buru oleh tim penyidik Ditreskrimum. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (24/9) dini hari yang di back up oleh personel dari Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Polda Maluku Utara.


Kelima orang yang telah ditangkap itu masing-masing berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sedangkan tiga orang lain yang masih dilakukan pencarian dan dilakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum diantaranya berinsial RT, JS dan FOM.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arifi Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Slamet Haryadi, Dirreskrimum Kombes I Gede Putu Widyana, Karo Ops Kombes Teguh Karyadi, Kabid Humas Kombes Hadi Poerwanto dan Kabidkum Tri Okta Hendri Yamto yang digelar di Mapolda Maluku Utara di Sofifi pada Kamis (24/9).

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 2 April 2026 ketika seorang warga Desa Banemo atas berinsial AD alias Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya yang diduga menjadi korban tindak pidana oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat hingga berkembang menjadi konflik antar desa yang berujung pada aksi penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, serta perusakan berbagai fasilitas umum.

“Dalam rangkaian konflik tersebut terdapat dua korban meninggal dunia berinsial AD alias Ali dan SJ alias Silas. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu gereja dan satu pos Polisi,” tegasnya.

Sejak awal kejadian, lanjutnya, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama fungsi terkait melakukan penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, penyidik kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian lokasi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap korban, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa tersebut.

Khusus dalam penanganan perkara pembunuhan saudara Ali, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif, antara lain olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi terhadap jenazah korban, penyusunan Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli hukum pidana, pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, pendalaman melalui masyarakat dari berbagai desa di sepanjang wilayah pesisir, analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan BRIN, penjejakan lapangan oleh tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara diperoleh fakta bahwa korban ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi masih ditemukan buah pala milik korban yang berserakan sehingga menunjukkan bahwa hasil panen bukan merupakan sasaran utama. Selain itu, parang milik korban tidak ditemukan setelah kejadian,” ungkapnya.

Dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, kata dia, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan tajam yang tersebar pada berbagai bagian tubuh dengan intensitas kekerasan yang sangat tinggi hingga menyebabkan kerusakan organ-organ vital,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut kemudian dianalisis secara terpadu bersama hasil laboratorium forensik, hasil penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, hasil penjejakan, serta pendalaman sosial budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.

Dari keseluruhan proses tersebut diperoleh gambaran yang konsisten mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang berhuni dan beraktivitas di kawasan hutan.

Pendalaman tersebut menunjukkan karakteristik berupa kecenderungan melakukan tindakan agresif tanpa didahului konflik personal, ketertarikan terhadap penggunaan persenjataan tradisional, kemampuan bertahan hidup dan bergerak di kawasan hutan dengan tingkat mobilitas yang tinggi, serta kemampuan menghindari deteksi maupun penelusuran oleh pihak luar.

Karakteristik tersebut selaras dengan fakta-fakta penyidikan, yaitu pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya motif perampasan hasil kebun, hilangnya parang milik korban, ditemukannya jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bevak, penemuan batang anak panah tradisional, serta hasil penjejakan lapangan yang menunjukkan pola pergerakan menuju kawasan hutan.

“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo. Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” tegas lagi.

Selain menangani perkara pembunuhan Ali, lanjutnya, penyidik juga melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas.

“Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui keadaan sebelum maupun sesudah kejadian, serta saksi yang memberikan keterangan mengenai identitas dan peran para pelaku, termasuk beberapa pihak yang mengakui keterlibatannya dalam penyerangan,” katanya.

Selain itu, kata Dirreskrimum, penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Diantaranya, tujuh buah batu yang terdapat bercak darah, satu buah tombak, empat bilah parang beserta satu buah sarung parang, satu buah ikat kepala berwarna merah, satu buah flash disk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku
pada saat kejadian yang telah disita untuk kepentingan pembuktian.

Seluruh barang bukti tersebut dianalisis secara terpadu bersama hasil pemeriksaan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Sehingga, memberikan keyakinan yang cukup kepada penyidik untuk menetapkan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026,” ucapnya.

Ia mengaku, setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, pada hari Kamis, 24 September 2026, Polda Maluku Utara melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka.

“Dalam pelaksanaan operasi, kami tegaskan bahwa personel Polri tidak menggunakan peluru tajam. Seluruh tindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” ujarnya.

Selain mengamankan lima orang tersangka, Putu menuturkan, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum pada saat operasi berlangsung.

“Saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menegaskan, perkara pembunuhan Ali dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman menyatakan, fakta hukum yang di dapat dilapangan sehingga rekan media dan masyarakat bisa memahami. Sehubungan dengan peristiwa tersebut terjadi di Desa Sibenpopo dan Banemo seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menahan diri.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang, menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.

“Kami menyampaikan keridhoaan dan bela sungkawa kepada keluarga yang terdampak. Saya tegaskan setiap persoalan ditangani secara profesional, objektif, profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang di peroleh dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Jenderal bintang dua itu meyampaikan, masyarakat untuk tidak melakukan provokasi, kekerasan, pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Saya juga menghimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memimbulkan keresahan,” harapnya.

Mantan Danpas II Korbrimob Polri itu mengaku, Polda Maluku Utara berserta seluruh jajaran terus melakukan pengamanan, pencegahan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh agama, adat, masyarakat dan pemuda untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum dan juga tidak merealisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku atau masyarakat. Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.

“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan oleh hukum. Persaudaraan tetap kita jaga. Mari bersama-sama menjaga keimanan, keamanan, menghormati proses hukum dan mencegah konflik yang baru,” sambung menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *