Hukrim  

Polres Sula Limpahkan Berkas Tersangka Persetubuhan Bripda JA ke JPU

Tersangka Bripda JA alias Ikal didampingi kuasa hukum Diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sula.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SANANA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, melakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan (Kejari) Sula, Maluku Utara (Malut).

Tersangka berinisial JA alias Ikal (25 tahun) yang juga sebagai anggota Polri berpangkat Bripda. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melakui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto mengaku, tersangka JA sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Sula melalui surat Nomor: B-581/Q.2.14Eku. 1/04/2026,” katanya, Kamis (23/4).

Kata dia, barang bukti yang turut diserahkan diantaranya, satu helai seprei berwarna hijau hitam bergambar motif daun, satu bilah parang tumpul panjang sekitar 40 sentimeter, satu kaos berlengan pendek berwarna putih biru, satu celana leging panjang berwarna hitam motif bunga, satu celana pendek berwarna biru tua, satu celana pendek berwarna hitam motif bunga dalam keadan robek, satu celana dalam dan satu BH warna cream.

“Tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Wawan menegaskan, penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ucapnya.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, kejadian ini terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 Wit. Awalnya, terduga pelaku mengambil korban di depan Polres Kepulauan Sula untuk mengantarnya ke rumah korban di Desa Fogi menggunakan sepeda motor.

Saat sesampainya dirumah, terduga pelaku mengikuti korban masuk ke dalam rumah hingga dalam kamar. Tidak berselang lama, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur.

Terduga pelaku kemudian membuka celana korban dengan paksa dan melakukan aksi bejatnya. Akibat tidak terima dan merasa dirugikan, korban langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula, pada 19 Mei 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *