BOBONG, iT- Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negera Republik Indomesia (Polri) melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Syahardiantono, didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP Achmad, yang dinilai tidak profesional dalam penanganan laporan dari masyarakat.
Selain Kabareskrim, korban juga meminta Birowasidik Mabes Polri, Irwasum, Propam Mabes Polri dan pihak Polda Maluku Utara juga melakukan audit para penyidik dan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu.
Desak itu disampaikan langsung korban atas nama Muhsin Majid, melalui kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, kepada media, Senin (11/5). “Penghentian penyelidikan ini jelas merugikan klien kami dalam hal mencari keadilan yang mempertahankan hak-hak atas tanahnya,” katanya.
Kata dia, jelas-jelas jual beli tanah dua hektar dalam surat keterangan jual beli nomor: 140/29/DB /IV/2011 tanggal 16 Januari 2011, tidak di akui lima hektar oleh mantan Kepala Desa Bobong dan tidak perna bertanda tangan dalam surat jual beli tanah lima hektar.
“Namun justru penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu menerbitkan surat keputusan pengehentian penyelidikan nomor: 01/V/Res. 1.24/ 2026/ Satreskrim tanggal 05 Mei 2026,” ucapnya.
Menurutnya, hal Ini menjadi problem penegakan hukum, dan penghentian penyelidikan ini harus di usut tuntas oleh Kabareskrim Mabes Polri hingga pihak Polda Malut. “Yang jelas, kami juga bakal mengajukan Praperadilan,” tegasnya.
Mustakim menjelaskan, masalah ini klienya telah melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan penyesatan proses peradilan sebagaimana yang di atur dalam pasal 278 ayat (1) junto pasal 391 KUHP Nasional Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai tanda bukti laporan pengaduan nomor:STPLP I/I/SPKT/Polres Pulau Taliabu, tanggal 8 Januari 2026.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 12 Januari 2026, Kasat Reskrim selaku penyidik Polres Pulau Taliabu menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor:LI/04/I/2025/ Satreskrim tanggal 12 Januari 2026 tentang dugaan penyesatan proses peradilan. Ia juga mengaku, klienya juga digugat secara perdata oleh terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Bobong.
“Pada perkara perdata tersebut penggugat sebagai terlapor di Polres Taliabu menggunakan surat yang diduga dipalsukan oleh terlapor berinsial S dan berinsial D. Surat tersebut digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum di PN Bobong nomor:1 /Pdt.G/2025/PN Bbg tanggal 4 Juni 2025,” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam persidangan keterangan saksi mantan Kepala Desa Bobong berinisial M, telah mengaku tidak pernah bertanda tangan terhadap surat keterangan jual beli tanah milik terlapor S dengan luas lima hektar. Tanda tangan yang ada pada surat jual beli tanah milik terlapor S berbeda dengan tanda tangan mantan Kepala Desa.
“Atas peristiwa dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini yang terungkap dalam persidangan. Klien kami langsung mengajukan laporan menggunakan dua pasal ke Polres Pulau Taliabu,” katanya.
Dia menyampaikan, saat laporan itu masuk penyidik Satresrim Polres Taliabu menindaklanjuti menjadi laporan informasi nomor: LI/04/I/2025/ Satreskrim tanggal 12 Januari 2026 tentang dugaan penyesatan proses Peradilan. Sehingga, beda dengan laporan awal dimasukan oleh kliennya.
“Penyidik hanya tindak lanjut dugaan tindak pidana penyesatan Peradilan. Sementara laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah tidak di tindaklanjuti. Jadi ini jelas bertentangan dengan pasal 1 angka 45 dan 46 pada UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Karena KUHP baru tidak ada pasal yang mengatur terkait laporan informasi yang ada hanyalah laporan dan pengaduan,” jelasnya.
“Dalam proses penyelidikan penyidik telah menerbitkan surat pemberitahun penghentian penyelidikan nomor:B/385/ V/Res.1.24./2026/ Satreskrim dan Surat ketetapan pemberhentian penyelidikan nomor: 01/V/Res. 1.24/2026/Satreskrim tanggal 05 Mei 2026,” sambungnya.
Sementara, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, melalui Kasat Rerskrim, AKP Achmad mengaku, laporan yang masuk adalah surat jual beli tanah.
“Jadi terlapor ini menguggat pelapor ke pengadilan dan putusannya tergugat menang dengan alasan salah satunya alas hak jual beli. Terus pelapor ini banding ke Pengadilan Tinggi, tapi terlapor masih menang. Terakhir di kasasi, putusannya terlapor tetap menang,” jelasnya.
“Dasar salah satunya penghentian ini adalah putusan perdata terlapor menang atas surat jual beli tersebur dan hasil gelar belum di dapatkan satu peristiwa pidana, karena ini masih proses perdata,” tambahnya.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan saat ini jelas kasus tersebut belum ditemukan peristiwa pidana. Apabila dikemudian hari ditemukan ditemukan adanya peristiwa pidana maka dibuka kembali.
“Kedepan jika ada bukti baru akan dibuka kembali. Segala sesuatu kita pasti hadapi. Kami juga bekerja sesuai, karena surat edaran Kapolri jika ada sengketa antara pidana dan perdata kita dahulukan perdata,” tandasnya.
















