Hukrim  

Polda Maluku Utara: Waktu Pengajuan Banding atas Putusan PTDH Oknum Brimob Habis

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram (Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menegaskan waktu pengajuan banding terhadap pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Bripka RAP alias Raeyhan (37 tahun) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya telah habis.

Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raeyhan kepada istrinya berinsial PW alias Pipin terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Dugaan penganiayaan itu.mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Atas perbuatannya, Raeyhan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4) lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram, Selasa (23/6).

“Itu yang bersangkutan sudah di proses PTDH dan tidak menajukan banding. Bandingnya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, untuk keputusan Kapolda terhadap oknum-oknum anggota yang bermasalah digabungkan menjadi satu, bukan hanya pada kasus KDRT..

“Di Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi dalam proses pembuatan kepnya (keputusan). Nanti dari dewan pertimbangan karir. Nanti nama-nama yang bermasalah ini diajukan untuk diproses sesuai hukum, jadi lagi nunggu. Jadi tidak satu kasus, satu kep tapi bersamaan,” tuturnya.

Menurutnya, sedangkan untuk kasus tindak pidana umumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti atau lebih yang bersangkutan melakukan KDRT. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi,” tegas juru bicara Polda Maluku Utara itu.

Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT itu terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate..Raeyhan saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Kasus dugaan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *