Hukrim  

Pihak HRD PT CREI Tidak Memenuhi Undangan Klarifikasi Polres Halmahera Timur

Karyawan PY CREI.(Dok.istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- Pihak Human Resource Development (HRD) PT China Railway Engineering Indonesia alias PT CREI tidak menenuhi atau menghadiri undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim), atas kasus dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan karyawan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu menyatakan, dalam penyelidikan penyidik rencana melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Timur untuk mendalami masalah ini.

“Tindak lanjut kasus ini, kami buatkan undangan klarifikasi ke Dinas terkait, yaitu Disnaker Haltim untuk mendalami masalah ini,” katanya, Senin (13/7).

Ia mengaku, meski begitu sebelumnya pihaknya juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dengan inisial ZHD, YI, HF, G dan SA.

“Pekan lalu penyidik juga sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak manajemen, khususnya HRD PT CREI. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir karena konfirmasinya sedang cuti,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak manajemen melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Lanjutnya gaji karyawan, khususnya operator, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok tetap.

“Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya,” katanya, Minggu (1/ 2) lalu

Sekedar informasi, perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tak hanya itu, PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga disebut mengabaikan hak cuti pekerja.

Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Hingga kini, polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan akan berlanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *