SOFIFI, iT- Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial CESN diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan. Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
“Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat,” ucapnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas,” sambungnya.
Ia mengatakan, kemudian penggeledahan lanjutan di kamar CESN mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.
“Selain itu juga menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, lanjutnya, CESN mengaku bahwa paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait. Selanjutnya, CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(red).















