SOFIFI, iT- Personel Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, kembali menangkap seorang pria berinisial IT (29 tahun) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 12,81 gram di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto menyatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (2/8) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dan mengamankan terduga pelaku.
“Dari tangan terlapor, Polisi menyita barang bukti satu saset berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima barang. Sekitar pukul 16.05 WIT, petugas berhasil mengamankan IT di Desa Lelilef.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta,” sambungnya.
Hadi menambahkan, selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red).















