MABA, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pendampingan atau pemberian bantuan hukum.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas serta kewenangan KPU Kabupaten Halmahera Timur.
Penandatanganan PKS dilaksamakan di ruang rapat Kejari Halmahera Timur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Firdaus Affandi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Benny Clinton dan para Kasi dan Kepala Subseksi Kejari Halmahera Timur serta Ketua KPU, Sukardi Litte bersama jajaran KPU Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa (18/8).
Kepala Kejari Halmahera Timur mengaku, kerja sama ini merupakan langkah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU dan Kejari dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing khususnya dalam memberikan dukungan serta pelayanan hukum,” ucapnya.
Firdaus juga berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan dukungan hukum yang optimal bagi KPU Halmahera Timur dalam menjalankan tugas secara kelembagaan dan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya.
“Bantuan hukum ini khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” pungkasnya.(red).















