TERNATE, iT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera umumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada tahun 2021 sampai 2023 sekitar Rp 7 miliar.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menjadi dasar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengaku, hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diterima penyidik.
“Perhitungan hasil kerugian keuangan negara sudah keluar dan telah diterima tim. Saat ini pemberkasannya sementara berjalan,” kata y, Rabu (26/8).
Setelah seluruh proses pemberkasan dan penyidikan rampung, lanjutnya, Kejati Maluku Utara segera mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dalam waktu dekat segera diumumkan penetapan tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (19/8/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.(red).















