Hukrim  

Satreskrim Polres Halmahera Selatan Tidak Serius Usut Penyebab Kematian Pekerja Tambang Ilegal di Anggai

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

LABUHA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak serius usut penyebab kematian pekerja pertambangan emas tanpa izin (Peti) ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, meninggal dunia akibat tersengat listrik di lokasi.

Padahal lokasi pertambangan ilegal tersebut sebelumnya sudah dipasang Police Line oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan sesuai dengan arahan mantan Kapolda, Irjen Polisi Waris Agono. Selain aktivitas pertambangan emas di Kusubibi, Polre Halmahera Selatan juga telah menutup dua lokasi pertambangan yang ada diwilayah Halsel. Dua lokasi itu diantaranya, Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan.


Langkah yang dilakukan Kapolres untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Halmahera Selatan tersebut, merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono yang telah menutup aktivitas pertambangan di Desa Roko, Galela, Halmahera Utara (Halut).

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/9).

“Dia pe keluarga. Intinya keluarganya sampai sekarang di hubungi untuk ambil keterangan, bagaimana tarada (tidak) punya respons,” ucapnya.

Terhambat karena tidak ada respons dari keluarga? tanya wartawan.

“Penyelidikan sudah. Sudah diambil keterangan beberapa orang,” jawabnya.

Penyebab atau motif kematiannya korban pekerja tambang apa? tanya lagi wartawan.

“Untuk unsur kami belum tahu, karena pada saat itu dia sudah di makamkan. Belum sempat visum,” jelasnya.

Wahyu mengaku, saat itu korban belum dilakukan visum karena telah di makamkan di Desa Anggai.

“Langsung di makamkan (kuburkan) di situ sudah di Anggai,” ungkapnya.

Aktivitas yang dilakukan di salah satu tambang ilegal tindaklanjut seperti apa dari Polres Halmahera Selatan? tanya wartawan.

Tak hanya itu, saat ditanya apakah tambang rakyat itu milik pensiunan anggota kepolisian atas nama Hi. Sarifudin, pun tidak lagi direspon oleh Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, atas insiden ini, patut diduga Polres Halsel lalai dalam melakukan pengawasan aktifitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal dan telah di pasang garis Polisi. Korban dalam insiden ini merupakan warga asal Gorontalo, Provinsi Gorontalo dilaporkan meninggal pada, Selasa, 18 Agustus 2026 di lubang tambang rakyat milik pensiunan anggota kepolisian atas nama, Hi. Sarifudin.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, korban diduga meninggal akibat kondisi lubang tambang bawah tanah yang lembab dan basah sehingga mempercepat adanya arus listrik, hingga korban tak dapat menyelamatkan diri dan baru dievakuasi setelah meninggal dunia.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *