Hukrim  

Remaja Perempuan 17 Tahun Meninggal, Kapolres Ternate Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan terhadap Anak

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.(Dok.Humas Polres Ternate).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut), mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat melakukan aktivitas di rumah maupun keluar rumah apalagi di waktu malam.

Imbauan itu disampaikan mengingat beberapa waktu lalu telah terjadi kasus dugaan kekerasan/penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap salah satu remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun meninggal dunia. Kasus tersebut juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berisnial PA alias Uta dan AM alias Comel. Keduanya juga langsung di tahan atas perbuataannya mengakibatkan remaja 17 tahun itu yang meninggal dunia.


Imbauan itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto pada Senin (21/9).

“Dengan adanya kejadian ini diharapkan kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak di luar rumah, terlebih lagi keluar rumah di waktu malam. Hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak, sehingga kejadian yang tidak diinginkan seperti ini terjadi,” ucapnya.

Kapolres menyatakan, dengan adanya kejadian ini maka kepada seluruh orang tua lebih meningkatkan kewaspadaanya terhadap menjaga putra putrinya di rumah dan juga mengawasi kegiatan mereka di luar rumah.

“Ini pesan kami untuk masyarakat Kota Ternate. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Ternate. Kita sama-sama menjaga putra putri kita jika sudah malam tingkat kewaspadaan sebagai orang tua lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Anita juga mengingatkan kepada orang tua wajib tahu setiap keberadaan anaknya masing-masing saat melakukan aktivitas. Begitu juga anak harus tahu batas waktu saat berada di luar rumah untuk segera kembali.

“Kita wajib tahu putra putri kita ada di mana dan selayaknya anak pulang juga tahu batasannya. Jika anak sudah lewat jam 10 malam, agar para orang tua lebih aktif lagi mengecek keberadaan anak,” harap mengakhiri.

Sebagai informasi, perempaun 17 tahun itu meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesori (RSUD) Ternate pada 23 Maret 2026. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/3) lalu malam hingga (21/3) pagi di salah satu hotel yang ada di Kota Ternate.

Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia pada 23 Maret 2026 setelah menjalani perawatan medis di rungan Intalasi Gawat Darurat atau IGD hingga Intensive Care Unit atau ICU RSUD-CB Ternate.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *