Hukrim  

Dua Tersangka Buron Konflik Patani Barat Menyerahkan Diri, Satu Diburu Polda Maluku Utara

Dua tersangka saat menyerahkan diri ke Polda.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Dua tersangka yang menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait konflik hingga kasus dugaan pembakaran puluhan rumah warga Sibenpopo dan penganiyaan terhadap korban berinsial SJ alias Silas meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri.

Kedua tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara itu diantaranya berinsial JS dan RT. Penyerahan diri itu di Mapolda Maluku Utara di Sofifi pada Senin (27/9). Sementara satu buronan lain berinsial FOM masih dalam pencarian atau masihbdi buru Polda.


Sebelumnya, Polda juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap lima masing-masing berinsial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto menyatakan, proses penanganan perkara konflik di wilayah Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terus berjalan dengan mengedepankan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya pada Senin (28/9).

Kata dia, dengan penyerahan diri dua tersangka total sudah tujuh tersangka saat ini telah berada dalam penanganan dari jumlah delapan orang yang menjadi tersangka kasus yang ditangani.

“Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial FOM masih dalam pencarian pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.

“Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu juga mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.

“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” ucap mengakhir.

Sebelumnya, Ditreskrimum menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *