TERNATE, iT- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penertiban aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ditampung oleh seseorang berinsial B secara ilegal di lingkungan RT 05/RW 03, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penertiban ini, dilakukan setelah aparat menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM yang disebut telah berlangsung sejak lama.
Lokasi tersebut menjadi perhatian karena warga mengaku melihat mobil tangki BBM rutin keluar-masuk ke sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembongkaran BBM.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban BBM yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ternate Selatan.
“Benar ada pengecekan lokasi,” jelasnya.
Hadi menyatakan, belum dapat menyimpulkan banyak hal lantaran proses masih terus dilakukan.
“Sekarang masih diselidiki (menyelidiki), nanti hasilnya seperti apa baru disampaikan lagi,” tuturnya.
Juru bicara Polda Maluku Utara itu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi terkait dengan informasi tersebut.(red).
















