Hukrim  

Kejati Maluku Utara Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Murah Disperindag Rp7 Miliar

Kajati Maluku Utara, Robertus Melchisedek Tacoy.(Dok.iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), segera mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada tahun 2021 sampai 2023 sekitar Rp 7 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Robertus Melchisedek Tacoy, saat diwawancarai pada Rabu (30/9).


Ia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah Disperindag Maluku Utara yang ditangani.

“Selanjutnya siapa-siapa yang bertanggjng jawab nanti akan disampaikan. Siapa-siapa saja bertanggung jawab dugaan penyelewengan,” ucapnya.

Ia juga mengaku, tim penyidik juga telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kasus tersebut.

“Sudah. Sudah baru-baru ini. Setelah penyidik merampungkan bukti-bukti kita akan sampaikan siapa saja yang bertanggung jawab ,”pungkasnya.

Hanya saja, Kajati belum menyampaikan secara detail berapa kerugian negara dan tersangka kasus tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (19/8/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *