Daerah  

DPRD Kota Ternate Tetapkan APBD Perubahan Rp988,8 Miliar, Surplus Rp1,3 Miliar

Pengesahan APBD Perubahan Ternate tahun 2026.(Dok.Humas Pemkot).
banner 120x600

TERNATE, iT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanjara daerah perubahan (APBD-P) menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2026.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan I tahun 2026 di Kantor DPRD Kota Ternate pada Selasa, (29/9).


Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD, pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793. 471,00 atau 988,8 miliar lebih.

Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000,00 atau 159,694 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp820.704.892.971,00 atau 820,704 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500,00 atau 8,4 miliar lebih.

“Struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah Kota Ternate. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.

Belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378,00 atau 987,5 miliar lebih yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp929.388.879.832,00 atau 929,3 miliar, belanja modal sebesar Rp50.928. 445.546,00 atau 50,9 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp7.199.101.000,00 atau 7,1 miliar.

Kata dia, belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

“Pada sisi pembiayaan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2026 memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2025 atau SiLPA sebesar Rp1.685.632. 907,00 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah,” jelasnya

Tauhid menjelaskan, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkot Ternate mengalokasikan sebesar Rp3.000.000.000,00 atay 3 miliar untuk penyertaan modal Pemkot Ternate pada Bank BPRS. Dengan pendapatan daerah sebesar Rp988.830.793.471,00 atau 988 miliar dan belanja daerah sebesar Rp987.516.426.378,00 atau 987,5 miliar terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,00.

Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,00 atau 3 miliar menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp1.314.367.093,00 atau 1,3 miliar.

“Dengan demikian, surplus anggaran digunakan untuk menutup pembiayaan netto. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00,” ungkapnya.

Dengan telah disepakatinya Ranperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026, lanjutnya, Pemerintah dan DPRD telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, proses tersebut masih akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Saya berharap tahapan selanjutnya dapat kita lalui secara kolaboratif dengan koordinasi yang baik antara Pemkot, DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, keterbatasan fiskal menuntut adanya proses penentuan prioritas yang semakin selektif dan berbasis pada kebutuhan serta manfaat pembangunan, tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat dibiayai secara bersamaan.

Sehingga itu, lanjutnya, prioritas anggaran harus mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan keuangan daerah, pemenuhan pelayanan dasar, serta kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya perubahan APBD tahun anggaran 2026, maka tanggung jawab kita tidak berhenti pada selesainya proses pembahasan dan penetapan,” jelasya.

Orang nomor satu Kota Ternate itu menegaskan, setelah ditetapkan tanggung jawab menjadi semakin besar untuk memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkas menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *