TERNATE, iT- Terdakwa Bripka Raeychan Adam Perdana selaku mantan personel Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Maluku Utara, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya PW alias Pipin hingga penganiayaan terhadap anak.
Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang viral dan menghebohkan publik, Bripka Reychand juga telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) bersama 20 orang lain yang dilakukan upacara PTDH sebagai anggota Polri Polda Maluku Utara, pada Senin (7/9) kemarin hingga sekarang telah menjadi mantan anggota Polri.
Suami dari Pipin ini merupakan personel dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) pada Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara. Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga Reychand kepada istrinya Pipin itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam.
KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anak itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Vonis terhadap terdakwa Raeychan Adam Perdana itu disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Selasa (6/10).
“Terdakwa divonis pidana penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim. Waktu putusan di sidang sikap terdakwa menerima, namun JPU pikir-pikir. Untuk tuntutanya 10 bulan. ,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 penghapusan KDRT dan melanggar pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal 44 ayat (2) kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat luka berat atau jatuh sakit. Sementara pasal 80 ayat (1) itu melakukan kekerasan /penganiayaan terhadap anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, atas perbuatannya, Reychand diproses secara pidana maupun kode etik profesi Polri (KEPP). Dalam proses sidang majelis KEPP, Bripka Reychand dijatuhi hukuman atau rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
Sidang KEPP itu digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026) lalu. Begitu juga proses pidananya berjalan hingga ke Pengadilan dan bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Atas putusan/ rekomendasi PTDH, Bripka Reychand tidak lagi mengajukan banding hingga batas waktu yang telah ditententukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun setelah proses itu, sang istrinya PW alias Pipin muncul ke publik dan melakukan sejumlah bantahan terkait kasus yang menjerat suamianya.(red).















