SOFIFI, iT- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran sasar tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam melaksanakan penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh (Ops) Kie Raha 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi patuh 2026 ini, merupakan operasi terpusat yang dilakukan tingkat pusat hingga daerah termasuk di Polda Maluku Utara yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi patuh 2026 dengan tajuk “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan” bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif serta kepatuhan hukum bagi para pengguna jalan di wilayah Maluku Utara.
Sasaran prioritas dalam pelaksanaan operasi patuh yang dilakukan ini masing-masing adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan berkendara di dalam pengaruh alkohol serta berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan menjelaskan, pelaksanaan operasi Patuh Kie Raha 2026 dilaksanakan menggunakan dua sistem baik mulai dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, ETLE Mobile hingga teguran.
Tujuh sasaran yang menjadi prioritas selama pelaksanaan operasi Patuh Kie Raha 2026, lanjutnya, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan selama di jalan raya.
”Melalui Ops Patuh Kie Raha 2026 ini, kami ingin menekan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan beserta fatalitas korban kecelakaan, serta yang utama adalah meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya, Selasa (20/10).
Ia menyatakan, operasi tersebut mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengendara roda dua, maupun roda empat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama di jalan raya,” pungkas mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu.(red).















