Hukrim  

Pesan 194,6 Gram Ganja via Instagram dari Medan, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Barang bukti saat diamankan.(Dok.istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja seberat 194,6 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu dan mengamankan seorang pria berinisial RS alias AN (32 tahun) di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (19/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Ternate Tengah. Atas informasi itu, tim kemudian menindaklanjuti dan melakukan pemantauan dilokasi.

Dari hasil pemantauan, lanjutnya, petugas melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.

“Pria bekerja sebagai pengemudi ojek daring itu diperiksa dan mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. Ia juga menyebut telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama,” katanya, Rabu (21/10).

Berdasarkan keterangan itu, kata dia, tim Unit 1 Subdit 3 menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin. Petugas kemudian mengamankan RS alias AN.

“Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memesan ganja melalui Instagram dari seseorang di Medan dengan nilai transaksi sekitar Rp 1 juta. Paket tersebut berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram,” ungkapnya.

Setelah diamankan, Azhar menyatakan, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan positif. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *