SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, menelusuri legalitas aktivitas galian C di Kali Aru perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan terkait keluhan warga atas aktivitas galian C tersebut, pihaknya bakal melakukan pengecekan lebih awal untuk menentukan legalitasnya, apakah legal atau ilegal.
“Keluhan warga, kami akan tindak lanjuti. Keluhan ini, kami komunikasikan ke Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim untuk mengecek legalitasnya,” katanya, Rabu (21/10).
Kata dia, meskipun memiliki izin tapi operasinya tidak sesuai ketentuan seperti dikeluhkan warga atau beraktivitas tanpa memperhitungkan dampak abrasi dan lainnya maka ditindak.
“Tentunya dicek dulu, jika ada pelanggaran hukum maka ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses pada Senin (28/9).
Selain itu, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, mengeluhkan aktivitas galian C tersebut saat reses Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menyebut pemilik aktivitas penggalian itu dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.
Nurdi menilai pengambilan material di sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas tersebut dan mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.(red).















