WEDA, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng), telah menetapkan seorang perempuan berinsial AMS alias Alfonsa (30 tahun) asal Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tersangka pengedar narkoba seberat 80,20 garam jenis ganja.
Alfonso ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penyalagunaan atau pengedar ganja. Ia ditangkap di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Halteng dengan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Sunarto Abdullah, pada Senin (19/10) lalu.
Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba, setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap yang menunjukkan bahwa barang terlarang atau ganja 80,20 gram adalah milik AMS.
“Tersangkanya tunggal. Barang bukti yang saat ini diamankan yaitu, satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga berisi ganja dengan berat 80,20 gram, satu unit handphone merek Oppo K3 berwarna hitam giok, dan satu bungkusan paket,”jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (23/10).
Fiat mengaku, hal ini dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi lebih sadar akan bahayanya narkoba, dan pentingnya peran serta dalam pemberantasannya.
Selain itu, kata dia, pihaknya meningkatkan kerja sama yang lebih erat antara Satresnarkoba dengan instansi terkait lain dalam pemberantasan narkoba di wilayah Halmahera Tengah.
“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengungkapan kasus. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung upaya bersama dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya.(red).















