TOBELO, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut), mengklaim sekaligus membantah keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C di Kali Aru di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara.
Bantahan itu dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kanit Tipidter melakukan pengecekan langsung di lokasi Kali Aru, sekitar pukul 15.00 WIT pada Kamis, (15/10). Namun tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana di sampaikan warga.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (22/10).
“Anggota Reskrim melakukan pengecekan atas keluhan tersebut dengan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang disebutkan itu menunjukkan hasil nihil atau tak ada aktivitas galian,” kata.
Kapolres mengaku, walaupun tidak ada aktivitas namun anggota menemukan alat berat excavator dan dump truck yang berada di camp.
“Tak ada tumpukan material dari hasil pengerukan sekitar kali Aru. Jadi di lokasi itu, hanya ditemukan bekas-bekas galian lama yang sudah tertutup air dan bekas jejak ban truck,” jelasnya.
Mantan Kapolres Halmahera Barat itu menyatakan, di lokasi anggota juga menemukan pemilik kleser, yakni pak Kian. Kian menerangkan, aktivitas galian sudah tak lagi beroperasi, sehingga sementara waktu perbaikan mesin penghancur batu.
“Kesimpulannya tak ada aktivitas galian, sebagaimana keluhan warga yang diberitakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan terkait keluhan warga atas aktivitas galian C tersebut, pihaknya bakal melakukan pengecekan lebih awal untuk menentukan legalitasnya, apakah legal atau ilegal.
“Keluhan warga, kami akan tindak lanjuti. Keluhan ini, kami komunikasikan ke Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim untuk mengecek legalitasnya,” katanya, Rabu (21/10).
Kata dia, meskipun memiliki izin tapi operasinya tidak sesuai ketentuan seperti dikeluhkan warga atau beraktivitas tanpa memperhitungkan dampak abrasi dan lainnya maka ditindak.
“Tentunya dicek dulu, jika ada pelanggaran hukum maka ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, aktivitas tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses pada Senin (28/9).
Selain itu, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, mengeluhkan aktivitas galian C tersebut saat reses Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menyebut pemilik aktivitas penggalian itu dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.
Nurdi menilai pengambilan material di sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas tersebut dan mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.(red).















