Hukrim  

Diduga Edarkan 16,35 Gram Ganja, Polda Maluku Utara Tangkap Seorang Pria di Halmahera Tengah

Ilustrasi ganja.(Dok.google/Getty Images/Mario Arango).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaean narkotika jenis ganja seberat 16,35 gram dan mengamankan seorang pria berinsial MS alias SAL (31 tahun) di Kabupaten Halmahera Tengah pada Jumat (30/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhar Nugroho mengungkaokan, penangkapan berlangsung di samping jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda setelah menerima informasi mengenai dugaan penguasaan dan peredaran ganja di wilayah tersebut.

Lanjutnya, pengungkapkan dan penangkapan ini dipimpin langsung Ps. Panit Unit 2 Subdit II, Ipda Harbun Fatmona. Kemudian, bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dalam prosesnya, petugas menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian melakukan transaksi melalui teknik pembelian terselubung (undercover buy),” jelasnya, Sabtu (31/10).

“Selanjutnya menghubungi MS dan memesan tujuh sachet ganja dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu. Setelah kesepakatan tercapai, petugas mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi,” tambahnya.

Tak berselang lama, kata dia, MS tiba di lokasi dan menyerahkan tujuh sachet ganja sesuai pesanan. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak mengamankan MS tanpa perlawanan.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang dibawanya,” tuturnya.

Dari penggeledahan awal, ia mengaku, polisi menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 5,23 gram yang disimpan di saku depan celana jins pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau.

“Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku membawa ganja tersebut dari Ambon sebanyak 30 saset. Barang itu, menurut pengakuannya, dibeli dari seorang rekannya berinsial SS di Kota Ambon seharga Rp500 ribu untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

Azhar menyatakan, setelah itu petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos MS. Dari lokasi tersebut, lanjutnya, petugas kembali menemukan 14 saset kecil dan satu sachet berukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat bruto 11,08 gram yang disimpan di dalam tas ransel.

“Barang bukti yang diamankan berupa 30 saset plastik klip transparan dan satu sachet berisi sisa ganja dengan berat total 16,35 gram bruto, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo,” ucapnya.

“Saat ini, MS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Jajaran Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

“Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *