TERNATE, iT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate kasus dugaan kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Toboko, Kecematan Ternate Selatan yang sempat menjadi perhatian publik hingga viral di media sosial (Medsos).
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AAD, laki-laki, berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Penyerahan tersangka berinsial AAD (23 tahun) bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate dan barang bukti itu dilakukan tim Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Ternate ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (26/10) kemarin.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Gakkum Satlantas di Kantor Kejari Ternate berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) Nomor: B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi nomor:LP/11/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dan surat perintah penyidikan nomor: Dik/9/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026,” jelasnya, Sabtu (31/10).
Setelah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, lanjutnya, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor: B/05/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
“Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pihak Kejari Ternate untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung juru bicara Polres Ternate itu.
Ia menegaskan, Polres Ternate berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta menjadikan setiap peristiwa kecelakaan sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.















