Hukrim  

Ungkap Pengedar Sabu 2,52 Gram, Polda Tangkap Seorang Pria di Ternate

Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Seorang pria di Ternate berinsial GR (21 tahun) ditangkap atas kasus dugaan aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus plastik dengan berat 2,52 gram di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pria 21 tahun ini ditangkap langsung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara pada Jumat (30/10) kemarin itu disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho pada Sabtu (31/10).

Azhar mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Iptu Hamdan Taher, memperoleh informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.30 WIT, terdapat aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak menuju lokasi, di depan pelabuhan Fery, Kelurahan Bastiong, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus plastik transparan yang tersimpan di saku belakang, tepatnya di dalam dompet milik pelaku,” jelasnya, Sabtu (31/10).

Kata dia, setelah itu kemudian terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 11 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet berwarna hitam, satu kaca pyrex dan satu unit handphone merek infinix berwarna hitam,” katanya.

Azhar Nugroho, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui penyidikan tuntas, pengembangan ke tingkat atas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *