Hukrim  

Oknun Polisi Dituduh Lakukan Penipuan Pengusaha Kayu Angkat Bicara, Wardi:Saya Buktian di Propam

Kantor Polda Maluku Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT-Oknum polisi Polres Halmahera Timur (Haltim) insial WI alias Wardi berpangkat Bripka yang dituduh melakukan dugaan kasus penipuan kayu sebanyak 225 kubit akhirnya angkat biacara.

Wardi yang juga selaku Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Haltim itu meluruskan terkait dengan kayu sebanyak 225 kubik yang diklaim warga atas nama OT alias Obet Tarom sejak tahun 2023 hingga saat ini.


Kayu 225 kubit itu kelas dua sebanyak 193 kubit dan kelas satu sebanyak 32 kubit hingga total 225 kubit.

Wardi menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak singkrong dengan data miliknya, karena kemungkinan besar beliau (Obet) hitung dari tahun 2021 dan 2022 masuk ke tahun 2023 sehingga kayu sebanyak itu.

“Setahu saya pengambilan kayu dari Januari tahun 2023 sampai dengan Januari 2025 dibawa 150 kubik dan itu ada rinciannya di saya. Begitu juga ada pengambilan bahan-bahan di saya ada semua rinciannya,”katanya, Kamis (6/3).

“Untuk kayu besi yang disampaikan 32 kubik tidak sesuai dengan catatan saya, karena di saya punya catatan kurang lebih hampir 17 kubik dengan harga saya ambil disana kayu kelas dua 1,2 juta dan kelas satu 2,5 juta per kubik saya ambil dilokasi,”sambung Wardi.

Dia menegaskan, berita yang sampaikan Om Obet itu tidak singkrong dengan catatan miliknya. Tak hanya, bahkan dirinya dan istitusi kepolisian juga sangat rugikan atas informasi yang tidak benar ini.

“Saya dirugikan menyangkut status saya sebagai anggota Polri, nanti pimpinan saya beranggapan kerja dilapangan bisnis kayu tidak becus dan tipu-tipu orang. Namun nyatanya saya babisnis (berbisnis) dari tahun 2014 sampai sekarang saya bisa membantu masyarakat bukan hanya om Obet, tapi masyarakat di Wasile saya bantu,”ucapnya.

Wardi yang juga Danpos itu menceritakan, untuk mobil awalnya om Obet mau ambil. Jadi sebelum itu telah disampaikan tidak bisa ambil cash tapi kredit, namun dengan catatan om Obet harus menyetor uang DP sebesar 30 juta.

Karena saat itu, kata dia, om Obet tidak punta uangnya jadi tukar dengan kayu, jadi berjalannya waktu mobil itu baru diambil pada Juni 2023.

“Nunggak pembayaran itu di bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2024 karena tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi uang setoranya senilai 5 juta per bulan lebih itu saya setor pakai uang saya pribadi,”cetusnya.

KanKemudian, sambungnya, pada bulan Desember 2024 bertemu dengan Om Obet dengan keluarganya. Disitu dijelaskan, bahwa om Obet bantu karena sudah tidak ada uang untuk melakukan pembayaran cicilan/angsuran mobil, karena kayu om Obet juga sudah tersendat.

“Di tahun 2025 ini di bulan Januari dan seterunya saya minta bantu kalau om Obet punya kayu tidak lancar minta bantu mobil atau sopir tutup cicilan/angsuran,”tuturnya.

Ia menurutkan, berjalan waktu di bulan Januari orang leasing kembali menghubungi dirinya dengan istri bahkan sampai di kasih surat somasi satu sampai tiga. Dari leasing, kata dia, menyampaikan kalau bapak dan ibu tidak kooperatif maka akan melaporkan istri bapak di Krimsus terkait mobil ini.

“Jadi saya ambil langkah agar om Obet bisa bayar itu mobil sehingga mobil itu diamankan ke Lolobata dan aman, bukan kasih di leasing,”jelasnya.

Wardi menambahkan, untuk tunggakan di bulan Januari 2025 sudah dibayarkan sebesar 5,3 juta sekian dengan dendanya. Jadi Februari dan masuk bulan Maret ini masih menunggak dan dari leasing sudah wanti-wanti untuk dibayarkan.

“Jadi itu bayar pakai uang pribadi saya. Jadi bukan ambil kayu kemudian tidak bayar, namun ada permintaan kebutuhan operator yang saya tanggulangi dari minyak hingga sengsor dan lain-lain.
Itu dari saya semua dan bahkan ada bukti transfer,”cetusnya.

Dia menyatakan, terkait dengan dirinya dilaporkan ke Propam Polda akan mengikuti prosesnya.

“Untuk laporan ke Propam kita ikuti prosenya, nanti saya buat pembuktian di Propam,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *