Hukrim  

Tindaklanjut Laporan, Propam Polda Malut Periksa Dua Saksi Dugaan Kasus Penipuan Danpos Lolobata

Pelapor saat didampingi kuasa hukum usai memnerikan keterangan di Propam Polda Malut.(istimewa)
banner 120x600

TERNATE,iT-Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan dua saksi dugaan kasus penipuan termasuk pelapor.

Pelapor dugaan kasus penipuan kayu sebanyak 225 kubik milim OT alias Obet (58 tahun) dengan terlapor oknum Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur (Haltim) inisial WI alais Wardi berpangkat Bripka.


Obet merupakan warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Tengah, Haltim dilaporkan pada, Rabu (5/3) lalu.

Obet melalui kuasa hukumnya, M.Bahtiar Husni menuturkan, kliennya sebagai korban sudah dimintai keterangan. Selain kliennya, Paminal juga telah memeriksa salah satu saksi yang merupakan rekan korban.

“Tadi klien saya dan rekannya sudah dimintai keterangan,”
katanya usai mendampingi pelapor di Polda Malut, Jumat (7/3).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan itu kliennya sudah menjelaskan secara jelas peristiwa terjadi penipuan kepada anggota Paminal di Polda sesuai dengan pemberitaan sebelumnya.

Sebelum diperiksa, kata dia, Kamis (6/3) kemarin terlapor atau oknum polisi tersebut mendatanginya dan mengaku mobil belum diambil oleh pihak leasing, melainkan mobil yang dijanjikan itu masih ditangannya (Bripka WI).

“Setelah dari pemeriksaan ini, dan sudah ada penjelasan juga dari terlapor. Maka kami hanya menunggu niat baik dari Bripka WI untuk menindaklanjuti,”harapnya.

“Jika tidak diindahkan tentu akan ada upaya hukum lain, yakni membuat laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Malut terakait dugaan penipuan yang sudah dialami kliennya,”sambung Bahtiar yang juga Direktur YLBH Maluku Utara itu.

Sementara, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Sebagai informasi, oknum anggota polisi inisial WI alias Wardi yang bertugas di Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, Rabu (5/3/2025) lalu.

Polisi berpangkat Bripka ini dilaporkan seorang warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara berinisial OT alias Obet.

Obet terpaksa melaporkan Bripka WI ke Propam karena diduga melakukan penipuan jual beli kayu sebanyak 225 kubik.

Bripka WI yang juga Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah diduga melakukan penipuan sejak tahun 2023. Modus dugaan penipuan yang dilakukannya dengan cara menukar atau barter satu unit mobil dengan kayu.

Disitu, Bripka WI berjanji akan memberikan satu unit mobil kepada Obet. Lalu Obet memberikannya kayu sebanyak 225 kubik.

Keduanya lalu bersepakat. Setelah kesepakatan dibuat, Obet langsung memberikan Bripka WI kayu kelas II sebanyak 198 kubik ditambah kayu kelas I sebanyak 32 kubik. Tidak lama, Bripka wI juga memberikan mobil kepada Obet.

Akan tetapi, mobil yang diberikan kepada Obet ternyata digadai oleh Bripka WI di leasing Adira Finance.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *