TERNATE,iT– Terdakwa penganiayaan, Mudasir Husen yang juga oknun pegawai Satpol-PP Ternate hanya dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (21/5).
JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”ucapnya saat membacakan tuntutan, Rabu (21/5).
JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar tetap ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan). “Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,”pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa, Mudasir Husen didakwa melakukan melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar yang juga jurnalis mengakibatkan luka-luka pada, 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT bertempat di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.(red).
















