Daerah  

Belum Miliki RTRW, Bapemperda Kepulauan Sula Ditegur Kemendagri

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara (Foto. Tox/iT)
banner 120x600

SULA, iT – Pemerintah Daerah Kepulauan Sula belum memiliki dokumen atau Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Padahal, salah satu pondasi grand design suatu daerah adalah dengan membuat RTRW.

Hal ini disampaikan salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Amanah Upara, pada Senin (7/7/2025).

“Yang ada Perda Nomor: 3 Tahun 2011 itu Taliabu masih sama-sama dengan Kepulauan Sula. Nah, setelah Pulau Taliabu dimekarkan, otomatis RTRW pisah. Sekarang RTRW Taliabu sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, kita punya di Kepulauan Sula belum ada RTRW,” kata Amanah.

Dia mengungkapkan, pada saat pihaknya diamanatkan untuk menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 1 Februari 2025 lalu juga telah mengundang Kabag Hukum, Bappeda dan Dinas PUPR Kepulauan Sula untuk membicarakan RTRW.

Dalam rapat saat iti, Bappeda membawa dokumen rancangan RTRW 2022-2042. Namun, dokumen rancangan RTRW 2022-2042 ini belum bisa di perdakan karena saat mau berkonsultasi dengan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) nomenklaturnya berubah, bukan lagi kewenagan Bappeda tapi PUPR.

“Kita tanya kepada Bappeda, kalau sudah ada rancangan RTRW 2022-2042 kenapa tidak di perdakan, alasan Bappeda belum di perdakan karena saat mau konsultasi dengan Kemendagri aturannya berubah bahwa bukan lagi kewenangan Bappeda untuk mengusulkan RTRW Kepulauan Sula, kewenangannya PUPR,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pada 26 Februari 2025 lalu, Bapemperda kembali mengagendakan rapat dengan Dinas PUPR Kepulauan Sula, tapi Kepala Dinas PUPR tidak menghadiri undangan. Makanya, sampai saat ini PUPR tidak hadir, bagaimna bisa membahas dokumen rancangan RTRW Kepulauan Sula.

“Hari kita agendakan lagi rapat dengan PUPR, tapi ternyata kemarin ada surat masuk di Ketua Bapemperda untuk hadir zoom miting dengan tim dari Universitas Hasanuddin Makassar untuk pembuatan RTRW,” jelasnya.

Dalam zoom miting itu, Amanah mempertanyakan kenapa dokumen rancangan RTRW 2022-2042 tidak diperdakan saja.

“Kan RTRW 2022-2042 sudah di bahas, kenapa Pemda dalam hal ini Dinas PUPR tidak menindaklanjutinya saja. Karena kalau kita usul baru, bakal dua sampai tiga tahun baru bisa jadi RTRW, sementara RTRW ini sangat prinsip dalam pembangunan daerah,” ucapnya.

“Harus dipercepat. Karena, pihaknya sudah ditegur oleh Kemendagri. Jadi, barang ini kendalanya ada di PUPR. Kita mau bahas ini barang, tapi Kadis PUPR tidak hadir. Sedangkan Perda RTRW ini diusulkan oleh Pemda dalam hal ini PUPR, bukan inisiatif DPRD,” sambung Amanah, mengakhiri. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *