Hukrim  

Berkas Lengkap, Polres Ternate Serahkan 3 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan ke Jaksa

Penyidik serahkan ketiga tersangka (gunakan rompi) ke Kejari Ternate Ternate. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.

‎Penyerahan tahap II ini dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa berdasarkan surat Kejari Ternate dengan nomor:B-2829/Q.2.10/Eoh.1 /10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Proses serah terima berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, pada Jum’at (24/10).

‎Ketiga tersangka yang diserahkan itu adalah, berinisial F alias Ical (37 tahun), warga Kabupaten Buton Utara, LA J alias Jamal (42 tahun), warga Minahasa Utara dan AA alias Arik Anggara (34 tahun) asal Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyatakan, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).‎ ‎“Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut,” ujarnya.

‎Juru bicara Polres Ternate itu menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42 tahun), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan laporan polisi nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/ Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL. “Penyerahan para terdangka itu berdasarkan surat pengantar ‎Kasat Reskrim Polres Ternate, nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah lengkap,” ucapnya.

Umar juga menambahkan, dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *