Hukrim  

Diduga Curi 11 Gram Emas, Seorang Wanita 19 Tahun Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku (menggunakan daster) saat diamankan petugas gabungan.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian emas sebanyak 11 gram lebih.

Terduga pelaku itu adalah ASI alias Ayu (19 tahun) tersebut diamankan setelah melancarkan aksi pencurian emas di salah satu rumah di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan korban atas nama, Hasni A. Sangaji (52 tahun) pada 14 April 2025.

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang tersimpan rapi di dalam lemari kemudian kembali ke kediamannya yang berlokasi di Kota Tidore Kepulaun.

Lanjutnya, dari aksi terduga pelaku berhasil menggasak 11,4 gram emas milik korban dengan rincian, elang emas bentuk love dengan berat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu berat 3,04 gram, cincin emas polos berat 3 gram, cincin emas bentuk motif berat 3 gram.

“Dari total 11,4 gram dan kerugian yang dialami korban senilai 22 juta,”ujarnya, Kamis (8/5).

Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu menjelaskan, terduga pelaku diamankan di Kelurahan, Tomagoba Kecamatan, Kota Tidore oleh Resmob Polsek dan Resmob Polresta Tidore, Rabu (7/5) sekitar pukul 17:30 WIT.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, sambung Bakri, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut telah dijual ke salah satu warga di Kelurahan Goto senilai 11 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *