Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Ungkap Dugaan Penyalagunaan 4 Ton BBM Subsidi di Halmahera Tengah

Barang bukti dan truk angkut BBM subsidi.(Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak empat ton di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Minggu (1/11) kemarin.

Empat ton BBM bersubsidi itu terdiri atas 2 ton jenis solar dan 2 ton jenis minyak tanah bersubsidi yang ditemukan di sebuah gudang milik warga berinisial GD.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Ditreskrimsus Polda melakukan penyelidikan di lokasi.

Kata dia, petugas kemudian menemukan satu unit mobil truk jenis dump truck berwarna hitam putih yang diduga sedang melakukan pengisian BBM jenis minyak tanah dan solar ke dalam tangki penampungan.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, satu unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, sekitar 2 ton solar, serta sekitar 2 ton minyak tanah bersubsidi,” jelasnya.

“Selain barang bukti, petugas juga membawa pemilik BBM berinisial GD bersama pengemudi truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hadi menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucap mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *