MABA, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), menegaskan penanganan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa berinsial ORF di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, dilakukan secara profesional sejak diterima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (30/4).
Komang mengatakan, proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan secara profesional muali dari diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP( dari penyidik.
“Kami berikan petunjuk kepada penyidik apa-apa yang sebelumnya kurang-kurang dan sudah dipenuhi oleh penyidik. Kami telah menyatakan terpenuhinya dua alat bukti dalam perkara ini, sehingga perkara tersebut kami anggap P-21 dan limpahkan ke proses persidangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim hakim untuk membuktikan dakwaan kepada terdakwa dalam perkara ini.
“Kami masih ada kesempatan untuk membuktikan dakwaan kami di minggu depan. Kami akan menghadirkan alat bukti yang diajukan pada sidang tanggal 6 Mei 2026. Ini kan penanganan perkara belum selesai, seperti itu,” jelasnya.
“Disitu, antar kami penuntut umum dan terdakwa melalui penasehatnya hukum diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan. Jaksa membuktikan bahwa surat dakwaannya itu terbukti dengan menghadirkan alat bukti maupun barang bukti. Kemudian terdakwa juga seperti itu,” sambungnya.
Kata dia, terkai perbedaan waktu di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan nanti menjadi dipergunakan masing-masing pihak dalam hal ini penuntut umum pada tuntutan, kuasa hukum di pembelaan dan majelis hakim di putusan.
“Fakta persidangan ketika anak korban diperiksa di hadapan majelis, penuntut umum dan penasihat hukum. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIT, namun di BAP 11.30 WIT,” tututnya.
“Namun posisi waktu kejadian tersebut masih di hari, bulan dan tahun yang sama. Terkait perbedaan tersebut nantilah dipergunakan dalam putusan majelis hakim, tuntutan ataupun pembelaan yang terungkap di fakta persidangan,” tambahnya.
Menurutnya, kemudian keterangan saksi berbeda dengan BAP. Namun pada intinya proses penyampaian anak korban pada telah terjadi tindak pidana persetubuhan.
“Mungkin dalam hal ini proses penyampaian si anak maupun saksi yang lain menggunakan bahasa kesehari-harian mereka. Tapi keterangan para saksi baik anak korban maupun orang tuanya menyatakan si anak menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Komang.
Ia menuturkan, terkait dengan laporan kuasa hukum terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan haknya. Namun pihaknya menegaskan penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional.
“Laporan itu haknya, tetapi kami pastikan proses penanganan perkara ini secara profesional mulai dari tingkat penyidikan. Memang di proses persidangan terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang menyatakan dakwaan cacat. Namun dalam putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sah secara formil,” pungkasnya.(red).















