Hukrim  

Korban Desak Polres Halmahera Tengah Tangkap para Pelaku Percobaan Pembunuhan

Ilustrasi percobaan pembunuhan
banner 120x600

WEDA,iT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara didesak melakukan penangkapan terhadap delapan terduga pelaku penyerobotan, pengrusakan dan percobaan pembunuhan.

Delapan terduga pelaku tersebut, diantaranya P alias Papel, A alias Aco, I alias Ido, A alias Abidin, AI alias Arif, S alias Salim dan M alias Mano.

Mereka dilaporkan atas kasus dugaan penyerobotan, pengrusakan rumah dan percobaan pembunuhan dengan korban bernama Esa Halim.

“Kejadian itu terjadi pada, 7 Mei 2025, dan melaporkan ke Polres Halteng besoknya atau 8 Mei 2025,” ungkap Esa Halim melalui Penasihat Hukum (PH) Fajrun Hairun, Sabtu, (17/5).

Fajrun bilang, kejadian itu para terduga pelaku telah menyerang kliennya dan bahkan membawa dua bua benda tajam jenis parang.

“Rumah klien saya juga diacak-acak ingin merusak keseluruhan, bahkan membawa parang mau membunuh. Makanya laporan dugaan percobaan pembunuhan,” jelasnya.

Untuk itu, Dirinya mendesak Satreskrim Polres Halmahera Tengah, agar secepatnya menangkap para terduga pelaku berdasarkan laporan yang dilaporkan pada 8 Mei 2025 lalu.

“Sebagai korban, berharap pihak penyidik di Satreskrim segera menangkap para terduga pelaku, dengan tujuan korban mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan.

“Saya cek dulu di anggota ya, kalau sudah saya sampaikan,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *