Hukrim  

Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa, Penyidik Polda Malut Bertandang ke Taliabu

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim penyidik Sub Bidang Direktorat (Subdit) III pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bertandang ke Kabupaten Pulau Talibu (Pultab) untuk melengkapi berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini, Subdit III pada Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Edy Wahyu Susilo menyatakan, keberangkatan tim penyidik ke Taliabu untuk mengambil berkas terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Selain ini, kata dia, pihaknya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk atau P-19 jaksa peneliti. “Dengan petunjuk jaksa, penyidik berangkat ke Taliabu untuk mengambil beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan DD tahun 2017,” ucapnya, Jum’at (10/10).

Ia mengaku, untuk status kasus ini masih tahap I, karena ada beberapa petunjuk teknis dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.  “Jika semua sudah sesuai petunjuk jaksa, maka penyidik langsung limpahkan kembali berkas tersebut,” pungkas mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut itu.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor:LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan jaksa akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV. Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan Kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *