TERNATE, iT- Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut) dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi makan dan minum (Mami) yang merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 (2,7 miliar) sekian.
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9).
Perkara tersebut berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indoensia (BPK-RI) dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara nomor: 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal, 22 Juli 2024 merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 atau 2,7 miliar sekian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fajrin menyatakan, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Muhammad Syahrastani alias Atan, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara Kelas IIB Ternate,” ucapnya saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, dihukum membayar uang pengganti senilai Rp2.777.405.960 (2,7 miliar) sekian, yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara senilai Rp. 2.777.405.960 (2,7 miliar) sekian yang terdiri dari pembayaran sebesar Rp. 2.574.773.984,63 atau 2,5 miliar sekian yang dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan penuntut imum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan yang saat ini uang dititipkan melalui rekening RPL 062 KEJARI TIKEP UTK PERKARA dalam nomor rekening 186-00-0136956-6 pada Bank Mandiri Cabang Ternate dan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202.631.975.00 (202 juta) sebagai perhitungan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, dengan pidana denda sebesar 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan melalui kuasa hukumnya, M.Bahtiar Husni menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami tim hukum akan ajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis,” singkatnya.
Sebagai informasi, awalnya kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Malut sebagai tersebut. Kemudian perkara tersebut diserahkan ke Kejari Tidore Kepulauan untuk dilanjutkan sidang ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Kejati Malut mengusut itu karena terjadi mark up dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum (Mami) selama periode tahun 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (mark up).
Terdakwa membuat SPJ Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa perjadin fiktif, dan di mark up perjadin serta melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu CV.Tamara Buana sebesar Rp1.098.197.800, atau 1 miliar lebih, Catering Fhinuz sebesar Rp299.150.000, atau 299 juta lebih, saksi Muttiara Rp.86.553.600, atau 86 juta lebih dan terdakwa sebesar Rp.1.293.504.560, (1,2 miliar) lebih, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.777.405.960.00 (2,7 miliar) lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara nomor:34/LHP/XXI/07 /2024 tanggal, 22 Juli 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terdapat anggaran program PUPD Provinsi Malut pada Unit WKDH tahun 2022 adalah senilai Rp 12.649.314.000,00 atau 12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 08 November 2022 menjadi senilai Rp14.049.314. 000,00 atau 14 miliar lebih.(red).
















