TERNATE, iT– Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Teguh Kariyadi kembali mengingatkan seluruh jajaran di Polda Malut agar lebih intens dalam pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) berbagai jenis yang tersebar di tengah masyarakat.
Langkah ini, sebagaimana arahan langsung dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono untuk tetap menjaga situasi khamtibmas di Maluku Utara tetap kondusif tanpa ada gangguan apapun.
“Miras ini merupakan atensi langsung dari bapak Kapolda. Jadi tidak ada tawar menawar untuk melakukan pemberantasan baik di tingkat Polda hingga jajaran Polres,” ujar AKBP Teguh Karyadi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Orang nomor tiga di Polda Maluku Utara itu mengatakan, dengan instruksi Kapolda itu, pihaknya setiap minggu melaksanakan analisa evaluasi (Anev) mingguan terkait perolehan atau pengungkapan miras yang dilakukan oleh jajaran Polres.
“Setiap minggu, Polres yang melakukan pengungkapan tetap kita ketahui, karena setiap minggu dilakukan Anev bersama jajaran untuk menindaklanjuti arahan pimpinan,” akunya.
Dari Minggu pertama diawal bulan Mei 2025, lanjut Karo, Polres Ternate paling tinggi dalam pengungkapan miras dari 9 Polres dijajaran Polda Maluku Utara.
“Polres Ternate dari Anev mingguan, melakukan penindakan 16 kasus, Polres Halmahera Barat 9 kasus, Polres Halmahera Selatan 5 kasus dan Polres Halmahera Utara dan Halmahera Tengah masing-masing 4 kasus,” jelasnya.
“Sisanya belum ada pengungkapan. Ini bukan berarti tidak ada sama sekali, tapi untuk menunggu karena memang belum ada,” sambungnya.
Kepada masyarakat di Maluku Utara dirinya meminta sekaligus mengajak untuk bersama-sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan habis miras. Karena, segala kejahatan yang terjadi di Maluku Utara baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan seperti kasus pencurian, KDRT, tarkam hingga kasus lainya terjadi dipicu dengan minuman keras.
“Rata-rata kejahatan yang kita kaji itu dipicu dengan miras. Makanya mari sama-sama memberantas miras untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Pemberantasan miras di masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk kita (Polisi) tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat,” pungkasnya. (red).
















