TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan rekonstruksi atau adegan ulang dugaan kasus pencurian dan penikaman dengan tersangka RA alias Rifal (25 tahun).
Dalam rekonstruksi ini, dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, yang berlokasi di tiga toko yang berbeda-beda berdasarkan aksi pencurian dan penikaman yang dilakukan tersangka Rifal.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui, Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, Kamis (9/10).
“Rekonstruksi hari ini di tiga toko,” katanya.
Kata dia, ketiga toko itu diantaranya, Al-Nizam, Endang dan Toko Rizki. Kalau dari 3 toko tersebut, lanjutnya, toko Al-Nizam itu selain mencuri uang tersangka juga menikam pemiliknya. Menurut Bakry, rekonstruksi tersebut untuk memenuhi P-19 atau petunjuk jaksa peneliti pada Kejari Ternate guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk memenuhi berkas itu, makanya rekonstruksi dilakukan, sebagaimana perbuatan atau aksi pencurian yang dilakukan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.
Ia mengaku, dalam rekontruksi itu ada sebanyak 42 adegan yang dilakukan oleh tersangka. “42 adegan itu, terhitung dari 12 adegan di toko rizki, 15 adegan di Al-Nizam dan 15 adegan di Endang,” tandasnya.(red).
















