TERNATE, iT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil ringkus terduga pelaku perjudian togel di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Terduga pelaku togel yang diringkus, inisial JDA (39 tahun) warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara.
Ia diringkus di salah satu ruko area terminal Kelurahan Bastiong, saat merekap hasil nomor togel yang dipasang, pada Minggu (11/5) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim ketika mendapatkan informasi masyarakat.
“Jadi saat anggota menemukan informasi langsung menuju lokasi melakukan pemantauan, benar saja saat pemantauan anggota melihat terduga pelaku sedang merekap nomor yang dipasang langsung anggota menangkapnya,” kata AKP Umar, Senin (12/5).
AKP Umar bilang, dari tangan terduga pelaku, anggota menemukan barang bukti dua lembar sio togel, satu unit handphone yang digunakan transaksi, 11 nota rekapan, 22 nota kosong dan uang tunai Rp 2.983.000.
“Hasil interogasi atau pemeriksaan, yang bersangkutan menjalankan aktivitas togel di lokasi ruko area terminal Bastiong setiap hari,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata AKP Umar, anggota Satreskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan judi togel lainnya.
“Selain pengembangan, untuk yang bersangkutan juga dilengkapi administrasi penyelidikan guna proses hukum lanjut,” tandasnya. (red).
















