Daerah  

Soroti Hasil Pengumuman PPPK Kepulauan Sula, Jefri: Itu bentuk Kebohongan

Sekretaris PDI Perjuangan Kepulauan Sula, Jefri A.S. Rette Sekawael.(istimewa).
banner 120x600

SULA, iT- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), soroti ketidakjelasan pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 di Sula.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kepulauan Sula, Jefri A.S. Rette Sekawael mengatakan, batas waktu nasional pengumuman hasil PPPK yang ditentukan BKN itu dilakukan pada 30 Juni 2025, namun sampai saat ini hasil pengumuman belum juga diumumkan. “Akibatnya BKN telah memblokir layanan hasil seleksi PPPK tahap I dan II Sula sejak 17 Juli 2025,” katanya, Senin (28/7).

Kata dia, sebenarnya ada apa dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula. Menurutnya, BKPSDM Sula telah dengan sadar menyebarkan informasi keliru kepada publik dengan terus menjanjikan pengumuman hasil seleksi, padahal proses tersebut sudah terhenti akibat diblokir dari pusat. “Ini bukan hanya masalah teknis, ini soal etika birokrasi dan tanggung jawab publik. Jika benar BKPSDM tahu hasilnya sudah diblokir sejak 17 Juli, tetapi tetap menyampaikan ke publik bahwa hasil akan diumumkan, maka itu bentuk kebohongan struktural yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendesak agar DPRD segera mengambil tindakan nyata, termasuk membentuk panitia khusus (Pansus) yang independen untuk menyelidiki secara tuntas proses seleksi PPPK yang penuh dengan kejanggalan. “PDI-P Sula menuntut keterbukaan total, jika ada oknum yang bermain dalam proses ini, baik di level BKPSDM maupun pihak-pihak lain, maka harus diungkap dan diberi sanksi. Rakyat menuntut keadilan, bukan manipulasi birokrasi,” tegasnya.

Jefri menuturkan, rekrutmen ASN adalah hak warga negara, bukan ruang transaksional untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu. Karena itu, sambungnya, kepada Bupati Kepulauan Sula agar turun tangan langsung dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. “Jika BKPSDM Sula tidak mampu menjelaskan secara jujur kepada publik, lebih baik mundur dari pada mempermalukan institusi,” tandasnya.(tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *