TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa sejumlah 100 juta lebih dugaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang merugikan negara 1,3 miliar.
Perkara korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai 1,3 miliar saat ini sedang berjalan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pekerjaan Puskesmas Galala dianggaran melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464. 895.573 atau 9,4 miliar dengan pelaksana paket adalah CV. Alva Pratama.
Empat terdakwa perkara tersebut adalah, Abd Majid Dano M.Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y.Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor.
Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono menyatakan, dari empat terdakwa dalam perkara tersebut baru dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara sekitar 100 juta lebih. “Saat ini ada pengembalian dari PPK dan Kepala Dinas nilainya sekitar 100 juta lebih. Sedangkan dari penyedia sampai saat ini belum ada pengembalian,” ucapnya, Kamis (17/7).
Menurutnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang telah melakukan pengembalian kerugian keruangan negara akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tuntutan. “Yang telah melakukan pengembalian akan menjadi pertimbangan di tuntutan, karena ada itikad baik. Karena perkara tersebut nilai kerugian 1,3 miliar dan pengembalian sampai saat ini 100 juta sekian,” ujarnya.
Widi mengaku, Kejari Tidore juga telah melakukan tracking aset para terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan. “Kejari juga telah melakukan tracking aset para terdakwa termasuk rekanan. Untuk fakta dipersidangan tersangka (terdakwa) saat ini hanya itu,”tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Tidore Kepulauan menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor:TAP-01/Q.2.11/Fd.1 /02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor:TAP-03/Q.2.11/Fd.1 /02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.(red).
















