SULA, iT – Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 53,39 gram di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan inisial FOA (21 tahun) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sula.
Tuntutan belasan tahun ini disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrishna Noya, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/7).
Dikatakan Raimond, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mangon, Kecamatan Sanana dengan tersangka inisial FOA telah masuk ke tahap persidangan.
Dalam tahap persidangan, FOA dituntut JPU Kejari Kepulauan Sula 14 Tahun penjara sebagaimana disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) huruf A subsider pasal 111 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Untuk tahapan persidangan sudah masuk ke agenda pleidoi, dan sidang pada minggu kemarin kami sudah bacakan tuntutan dan tersangka dituntut 14 tahun,” ungkapnya.
Raimond menyebut, setelah sidang dengan agenda pleidoi, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan replik.
“Kalau ada replik, maka replik. Tapi kalau tidak ada replik, maka langsung putusan. Jadi, tinggal dua kali sidang langsung putusan,” tandasnya. (tox)
















