TERNATE, iT- Sebanyak 15 anggota Polres Ternate dan jajaran Polsek diduga lakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi (KEP) Polri sepanjang tahun 2025 disanksi.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, untuk pelanggaran disiplin total 8 personel dengan rincian di Polres jumlah 3 orang dan selesai 3, Polsek Ternate Selatan disiplin 3 dan selesai 3, Polsek Pulau Ternate disiplin 1 kasus dan selesai 1 serta Polsek Pulau Moti 1 kasus dan selesai 1 kasus. “Jumlah disiplin 8 dan selesai 8. Delapan itu saat ini sudah selesai sidang disiplin. Itu yang disiplin,” ucapnya saat didampingi Wakapolres, Kompol Kurniawi H. Barmawi dan pejabat Polres Ternate dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12).
Kata dia, sementara kode etik profesi (KEP) Polri Polres Ternate dan Polsek jajaran sebanyak 7 kasus. Enam kasus selesai 6 dan sedang proses 1 kasus. “Enam orang di Polres Ternate dan satu di Polsek Ternate Utara. Enam sudah dilakukan sidang, yang satu masih proses,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi menjelaskan, dari jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik telah dilakukan sidang. Untuk pelanggaran disiplin semua sudah selesai dilakukan sidang.
“Dari enam orang, empat orang sudah kami memutuskan PTDH. Tiga diantara lain kasus disersi dan satu narkoba. Yang dua kami dengan Kasi Propam menyusun tuntutan untuk persiapan sidang,”pungkasnya.
















