TERNATE, iT- Bea Cukai Ternate, melakukan penindakan sebanyak 18 kali terhadap barang ilegal periode September 2026 yang masuk di wilayah Maluku Utara (Malut).
Penindakan itu dilakukan di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam penindakan itu juga sejumlah barang diduga ilegal yang berhasil disita. Diantaranya, 390.680 batang rokok ilegal yang disita, 120,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 800 gram narkotika jenis ganja.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengatakan, rokok ilegal yang diamankan itu berbagai merek yakni Marbol, HMIN, dan Humer.
“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak sesuai, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) hingga penjualan barang ilegal di toko eceran,” ungkapnya dalam siaran persnya yang diterima pada Senin (19/10).
“Capaian 18 kali penindakan selama bulan September ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta narkotika di wilayah Maluku Utara,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa capaian itu merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara pihak termasuk dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menolak peredaran barang ilegal,” ucapnya.
Ary menyatakan, secara kumulatif sejak Januari hingga September 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 92 kali penindakan kepabeanan dan cukai. Dari seluruh penindakan, lanjutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.794.822.720 atau 2,9 miliar.
“Dalam periode yang sama, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.554.810 batang. Sedangkan total MMEA ilegal tercatat sebanyak 184,4 liter,” ungkapnya.
Ia juga berharap, operasi penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera para pelaku pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Maluku Utara.
“Harapannya agar ada perubahan efek jera para pelaku yang melakukan atau mengedarkan barang ilegal di Maluku Utara,” tandasnya.(red).















