Daerah  

Wakil Wali Kota Ternate Janji Dorong Pengesahan Perda Larangan Miras

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berjanji akan kembali membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan larangan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Langkah yang dilakukan Pemkot untuk mengatasi peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan di Kota Ternate.


Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar menuturkan, langkah tegas harus dilakukan terhadap para pelaku pengeras miras di Kota Ternate, sehingga mendapat efek jerah.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda dan Kapolres,” ucapnya usai menghadiri pemusnahan ribuan kantong dan botol Miras berbagai jenis yang dipimpin Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono di Mapolres Ternate, Selasa (29/4).

Menurutnya, sanksi yang mengatur terkait denda kepada pengusaha miras masih sangat rendah, sehingga tidak akan menjadi efek jerah untuk kembali melakukan hal yang sama.

“Saya kira dengan denda yang hanya 400 ribu dan 500 ribu, sudah tentu para pelaku tidak akan tobat,”tegas politisi Partai Demokrat itu.

Nasri yang juga Ketua Pertina Maluku Utara itu mengakui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa mengesahkan Perda khusus yang mengatur terkait dengan larangan miras di Kota Ternate.

“Kebetulan saya baru dilantik kurang lebih 3 bulan, makanya akan kami koordinasi lebih intens dengan DPRD sehingga perubahan Perda dapat dipercepat,”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *